loading…
Usul mitra pengemudi ojek online (ojol) diklasifikasikan sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil, Pembantu Presiden Tim Menteri Maman Abdurrahman ungkap apa yang Didalam Sebab Itu pertimbangannya. Foto/Dok
“Saya adalah salah satu orang yang Mendorong agar ojol Di treatment sebagai Usaha Mikro Kecil, bukan Di treatment sebagai tenaga kerja, Lantaran bisa bayangkan kalau kita treatment sebagai tenaga kerja, berarti mekanismenya harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan,” kata Maman Untuk konferensi pers Di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: Status Ojol Bakal Diubah Didalam Sebab Itu Pelaku Usaha Mikro Kecil, Grab Beri Catatan Ini
“Padahal, sebagian besar, rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol, mitra Di sini, adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu, yang mereka juga sebetulnya ingin punya Karya pekerjaan lain,” lanjutnya.
Maman menyebut, Didalam mengkategorikan mereka sebagai Usaha Mikro Kecil, para pengemudi ojol dapat mengakses berbagai fasilitas dan insentif pemerintah yang ditujukan Untuk pelaku usaha kecil. Ia percaya bahwa ini adalah satu-satunya cara Untuk melindungi mereka.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Status Ojol Bakal Diubah Didalam Sebab Itu Pelaku Usaha Mikro Kecil, Pembantu Presiden Tim Menteri Maman Ungkap Pertimbangannya