loading…
Kepala Negara Prabowo Subianto Akansegera turun tangan mengatasi polemik empat pulau Ke Aceh yang masuk Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Dasco, Kepala Negara Prabowo telah memutuskan Sebagai menanggulangi sepenuhnya polemik yang memanas Antara kedua provinsi tersebut. Langkah ini bertujuan mencari solusi terbaik dan mengakhiri perdebatan berkepanjangan mengenai status administratif Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Hasil komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat RI Didalam Kepala Negara RI bahwa Kepala Negara Memutuskan alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika Antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco Di keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumatera Utara-Aceh, Pemprov Sumatera Utara: Masuk Daerah Kita
Kata Dasco, Kepala Negara Prabowo menargetkan penyelesaian Topik ini Di waktu Didekat. Pengumuman resmi Yang Terkait Didalam keputusan Istana Akansegera disampaikan pekan Di. “Di pekan Di Akansegera diambil keputusan Dari Kepala Negara tentang hal itu.”
Kronologi Empat Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara
Sebelumnya, Kementerian Di Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa empat pulau Ke Provinsi Aceh yang kini masuk Ke Daerah administratif Sumatera Utara (Sumatera Utara). Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Didalam data yang dibeberkan Kemendagri lewat akun media sosial resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025), bahwa secara administratif, empat Pulau tersebut telah ditegaskan masuk Daerah Sumatera Utara Lewat keputusan Pejabat Tingginegara Di Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kemendagri pun mengungkapkan bahwa keempat Pulau yang Sebelumnya ada Ke Daerah Aceh tersebut telah masuk proses sengketa Daerah Sebelum tahun 2008.
Berikut kronologi sengketa empat Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara menurut Kemendagri:
Tahun 2008
Regu Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau Ke Daerah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang). Juga dilakukan verifikasi Di 260 pulau Ke Daerah Provinsi Aceh, hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumatera Utara