Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Memberi keterangan kepada wartawan Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih melakukan analisa Yang Terkait Bersama Produk yang disita tersebut.
“Semua alat bukti yang disita Dari teman-teman penyidik, penyidik Memperoleh keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Lewat dokumen yang disita maupun Produk bukti elektronik, itu nanti Akansegera dilakukan analisa,” kata Tessa kepada wartawan Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan, jika Produk yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka Akansegera digunakan Ke Perkara Hukum tersebut. Jika tidak ada, maka Akansegera dikembalikan. “Seandainya sama sekali tidak ada kaitan Bersama Perkara Hukum yang Lagi ditangani tentunya Akansegera dapat dikembalikan lagi,” ujarnya.
Menurut Tessa, jika Produk yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. “Dari Sebab Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Pada ini berarti masih digunakan Dari penyidik Untuk rangka pembuktian Perkara Hukum atau seputar Perkara Hukum tersebut Untuk mencari Individu Terduga HM,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Skuat Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Terkait Bersama perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Literatur catatan dan HP Pada memeriksa Hasto sebagai saksi Peristiwa Pidana Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Ke mana Ke Untuk petitum kami, kami meminta agar Literatur milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Bersama Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Untuk bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Supaya mengajukan gugatan Untuk Memperoleh keadilan.
“Literatur partai yang dirampas itu Yang Terkait Bersama Bersama strategi politik Untuk PDI Perjuangan, Bersama pemenangan Pemungutan Suara Lokal yang Akansegera datang dan juga Yang Terkait Bersama Bersama muruah partai, kedaulatan partai, Ke mana kami keberatan ketika Literatur tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Literatur itu disita. Dia menegaskan Literatur tersebut tidak Yang Terkait Bersama Bersama Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Dari kader PDIP Ke seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Lantaran Literatur tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Produk-Produk Hasto PDIP yang Disita Penyidik