Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Berkata pemerintah Pada ini Di Mengkaji pemberian insentif Terbaru khusus buat Kendaraan Pribadi berteknologi plug in hybrid electric vehicle (PHEV) Di Indonesia.
AP Nugraha, Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standarisasi dan Aturan Jasa Industri Kemenperin menjelaskan ada dua insentif yang ingin diberikan, tetapi posisinya masih Untuk kajian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama Yang Terkait Didalam Aturan fiskal Terbaru yang diharapkan mampu menurunkan harga jual Kendaraan Pribadi PHEV Di Tanah Air.
Menurutnya skema Aturan itu skemanya bisa Karena Itu berbeda Untuk pemberian insentif Kendaraan Pribadi hybrid biasa yang kini dijalankan pemerintah yaitu Retribusi Negara Penjualan atas Produk Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Syarat itu mengacu Di Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang diundangkan Di 4 Februari 2025 dan langsung berlaku Sebelum Pada itu.
“Ya tapi saya belum tahu aturannya itu (insentif PHEV) sudah sampai mana,” kata Nugraha ditemui Di Jakarta, Kamis (15/5).
Menurutnya, Kandidat Aturan fiskal Terbaru itu Berpeluang Menyediakan insentif lebih besar Untuk Kendaraan Pribadi PHEV dibandingkan Kendaraan Pribadi hybrid biasa, Tetapi tetap lebih sedikit dibandingkan Kendaraan Pribadi Elektrik berbasis baterai.
“Tetap ada insentif in between Di hybrid dan BEV. Posisi Berencana seperti itu, lebih rendah Untuk BEV, tapi lebih tinggi Untuk hybrid. Info Berencana seperti itu arahnya,” kata dia.
Soal insentif kedua, ia menerangkan berupa Aturan nonfiskal. Menurutnya Kendaraan Pribadi PHEV diusulkan Untuk memperoleh pelat nomor lis biru seperti Kendaraan Pribadi Elektrik murni. Hanya saja usulan tersebut dikatakan masih Untuk tahap pembahasan dan belum Memiliki payung hukum yang resmi.
Kendaraan Pribadi Elektrik yang dapat dikenali Melewati penggunaan pelat nomor lis biru dipahami Memiliki sejumlah keuntungan, salah satunya bebas aturan lalu lintas ganjil genap.
“Dan yang saya dengar PHEV ada kemungkinan Untuk diupayakan Memperoleh pelat biru. Tapi kalau PHEV semua dikasih pelat biru juga enggak ngefek (Di kemacetan), Karena Itu ramai juga jalanan, nah pertimbangan seperti itu,” ungkapnya.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenperin Siapkan Insentif Khusus PHEV, Termasuk Pelat Nomor Biru