Jakarta, CNN Indonesia —
Kelompok pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di 12-13 Mei 2025 Memperoleh dispensasi khusus Di kepolisian. Mereka tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat Terbaru.
Sebagai diketahui, Di periode cuti bersama dan Hari Raya Waisak (12-13/5), Satpas Area Jakarta Raya diliburkan. Operasional SIM Berencana kembali dimulai Rabu (14/5) Agar pemilik SIM yang masa berlakunya habis Di 12-13/5 dapat melakukan perpanjangan hingga Jumat (16/5).
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Di 14 Mei 2025, Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis 12-13 Mei dapat melaksanakan perpanjangan SIM 14-16 Mei,” tulis akun TMC Polda Metro, dikutip hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian juga menulis mekanisme perpanjangan SIM mengikuti Syarat yang berlaku, tanpa Pembatasan keterlambatan.
“Karena Itu sesuai mekanisme perpanjangan yang berlaku,” tulis akun itu lagi.
Berikut cara perpanjangan SIM
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung Hingga kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Di pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Di beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Berencana memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Di sistem kepolisian.
– Tes Kesejaganan dan foto
Pemohon Berencana menjalani tes Kesejaganan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan.
Lakukan pembayaran sesuai Di tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Iuran Wajib (PNBP) sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Lembagakeuanganpusat: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Lembagakeuanganpusat Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM Di: Rp30 ribu
Samping Itu ada biaya
• Tes Kesejaganan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu
Pengambilan SIM Terbaru
Setelahnya semua proses selesai, pemohon Berencana Merasakan SIM Terbaru yang berlaku Sebagai lima tahun Hingga Didepan.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Mati Tanggal 12-13 Mei Bisa Diperpanjang Di Hari Rabu