Jakarta, CNN Indonesia —
Produsen Kendaraan Pribadi Elektrik asal China, Build Your Dreams (BYD), Di Berusaha Mengatasi dua gugatan hukum serius Ke Indonesia sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Peristiwa Pidana pertama datang Di PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) yang menggugat atas penggunaan nama Denza, Sambil Itu yang kedua Di BMW AG yang mempermasalahkan penggunaan nama M6 Dari BYD.
Keduanya menilai BYD telah melanggar hak atas merek dagang yang mereka miliki secara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa Denza
BYD yang memulai bisnisnya sedari awal 2024 dan memulai penjualan Kendaraan Pribadi Elektrik pertamanya Ke Juni 2024 terlibat sengketa hukum Di WNA Yang Berhubungan Di kepemilikan merek Denza. Sengketa ini mencuat Sesudah BYD Memperkenalkan Kendaraan Pribadi Elektrik Denza D9 Ke Indonesia, Akan Tetapi mendapati bahwa merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan Dari WNA.
Sengketa ini bermula Ke 3 Juli 2023. Ke tanggal ini, WNA mendaftarkan merek “Denza” Ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Untuk kelas 12 yang mencakup kategori kendaraan.
Di pendaftaran tersebut, WNA memperoleh perlindungan merek “Denza” hingga 3 Juli 2033. Merek ini secara hukum sah tercatat atas nama WNA Di sistem kekayaan intelektual Indonesia.
Sambil Itu BYD Mutakhir mengajukan permohonan pendaftaran merek “Denza” Ke Indonesia Ke 8 Agustus 2024. Pengajuan tersebut dilakukan Ke kelas yang sama, Akan Tetapi masih Di proses pemeriksaan Dari DJKI hingga kini.
BYD mulai Memperkenalkan Denza Ke pasar Indonesia Di peluncuran Kendaraan Pribadi Elektrik MPV D9 Ke 22 Januari 2025. Kehadiran kendaraan ini menjadi awal Di Ide ekspansi Denza sebagai lini Kendaraan Pribadi premium milik BYD Ke Tanah Air.
BYD menggugat
Sebelumnya peluncuran, BYD sudah menggugat WNA Ke Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Ke 3 Januari 2025. Mereka menuntut agar merek Denza milik WNA dibatalkan Lantaran Disorot menyerupai dan mengandung itikad tidak baik.
BYD menyampaikan merek Denza merupakan milik mereka secara Dunia dan telah digunakan Ke berbagai Bangsa. Maka Itu, mereka meminta Lembaga Proses Hukum mengakui Denza sebagai merek terkenal dan Mengungkapkan pendaftaran Dari WNA sebagai tidak sah.
Peristiwa Pidana ini terdaftar Di nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain pembatalan merek, BYD juga menuntut DJKI menghapus nama Denza milik WNA Di daftar umum merek.
Gugatan ditolak
Akan Tetapi, Ke 28 April 2025, majelis hakim Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat resmi menolak seluruh gugatan BYD. Putusan tersebut diumumkan Ke publik Ke 3 Mei 2025, Di konsekuensi BYD harus menanggung biaya Peristiwa Pidana.
Di pertimbangannya, hakim Mengungkapkan bahwa pendaftaran merek Denza Dari WNA lebih dahulu dan sah secara hukum berdasarkan prinsip first-to-file.
Di Itu, hakim menilai keberadaan merek Denza milik BYD Ke Indonesia masih sangat Mutakhir dan belum terbukti sebagai merek terkenal Ke Daerah hukum Indonesia.
Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip teritorialitas Di hukum merek Ke Indonesia. Merek yang dikenal secara Dunia tidak otomatis Merasakan perlindungan jika belum resmi didaftarkan Ke Indonesia.
Sengketa nama BMW M6
BMW resmi menggugat BYD Ke Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Lantaran penggunaan nama “M6”. BMW sudah menggunakan M6 Untuk menamai sedan performanya, Sambil Itu BYD memakai M6 Untuk MPV listriknya.
BMW menilai penamaan tersebut melanggar hak merek dagang yang telah mereka daftarkan dan gunakan Sebelum lama.
BMW Aktiengesellschaft (AG) jauh Sebelumnya telah mendaftarkan merek M6 Ke DJKI Ke 20 Agustus 2015 Di nomor permohonan D002015035540. Merek ini tercatat Ke kelas 12 Untuk kendaraan bermotor. Masa perlindungan merek terdaftar tersebut berlaku hingga 20 Agustus 2025.
BYD resmi memasarkan BYD M6 Ke 2024, sebuah Kendaraan Pribadi Elektrik jenis MPV Ke pasar Indonesia. Ke pasar Dunia sendiri, BYD mengklaim telah menggunakan nama “M6” Sebelum 2009, Akan Tetapi BMW menilai penggunaannya Ke Indonesia melanggar hak eksklusif atas nama tersebut.
BMW menggugat BYD Ke Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Ke 26 Februari 2025. Gugatan tersebut tercatat Di nomor Peristiwa Pidana 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Di gugatan itu, BMW Mengungkapkan bahwa BYD telah menggunakan nama “M6” secara tanpa hak. Mereka meminta Lembaga Proses Hukum Mengungkapkan BMW sebagai pemilik sah nama tersebut Ke Indonesia.
Sidang pertama dan sidang lanjutan
Sidang perdana Peristiwa Pidana ini digelar Ke 6 Maret 2025. Akan Tetapi, menurut Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, belum ada perkembangan berarti Di tahap awal ini. Sidang masih Berorientasi Ke proses administratif dan pemanggilan pihak tergugat.
Lembaga Proses Hukum telah menjadwalkan sidang lanjutan Ke 13 Maret 2025 Di agenda pemanggilan BYD sebagai tergugat. Proses hukum ini masih berlangsung dan belum memasuki pokok Peristiwa Pidana.
Sidang lanjutan dijadwalkan lagi Ke April 2025. Di Di Itu belum ada lagi perkembangan Ke Peristiwa Pidana ini.
Perlindungan identitas merek Dari Sebab Itu pokok gugatan
BMW Mengungkapkan bahwa “M6” merupakan Dibagian Di lini kendaraan sport mewah Tanpapemenang 6 Ke bawah sub-brand BMW M. Mereka khawatir penggunaan nama serupa Dari BYD dapat menimbulkan kebingungan Ke publik dan merusak eksklusivitas merek yang telah mereka bangun.
BMW menekankan bahwa langkah hukum ini bertujuan Untuk melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar Standar dan eksklusivitas produk mereka tetap terjaga.
“Sebagai pemilik sah merek M6 Ke Indonesia, BMW Group berkomitmen Untuk melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar Standar dan eksklusivitas produk BMW tetap terjaga,” ujar Jodie Ke Kamis (6/3).
BMW Mengungkapkan Berencana terus mengikuti perkembangan proses hukum ini sesuai prosedur yang berlaku Ke Indonesia. Mereka juga berkomitmen Berencana Menyediakan pembaruan jika ada perkembangan signifikan Di sidang berikutnya.
Di petitum gugatan, BMW mengajukan tujuh Nilai Keinginan kepada Lembaga Proses Hukum, sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat Untuk seluruhnya;
2. Mengungkapkan bahwa penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak Untuk menggunakan merek M6 Di Daftar No. IDM000578653 Di kelas 12;
3. Mengungkapkan bahwa tergugat secara tanpa hak menggunakan merek M6 Untuk produk Kendaraan Pribadi;
4. Memerintahkan tergugat Untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan yang berkaitan Di penggunaan merek M6;
5. Menghukum dan memerintahkan tergugat menyerahkan seluruh kendaraan bermotor milik tergugat yang menggunakan merek M6;
6. Mengungkapkan bahwa putusan dapat dilaksanakan Kendati ada banding, kasasi, atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum tergugat Untuk membayar seluruh biaya Peristiwa Pidana.
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kronologi Lengkap Sengketa Nama BYD, Rebutan Denza dan M6