Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi berlaku Ke delapan Negeri Asia Tenggara atau Organisasiregional terhitung Juni 2025. Ini merupakan kabar baik Bagi Anda yang gemar Berjalan keluar negeri khususnya Negeri Asia Tenggara, Akan Tetapi belum Memiliki SIM internasional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama Untuk integrasi dokumen legalitas Ke Indonesia, terlebih SIM Ke Tanah Air telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
Menurut dia perubahan ini juga sejalan Bersama upaya Korlantas Polri Bagi menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia nantinya tampilan SIM juga Akansegera diperbarui Bagi memudahkan proses identifikasi otoritas Foreign.
“SIM C Akansegera diberikan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua, sedangkan SIM A dilengkapi logo Kendaraan Pribadi,” kata Yusri mengutip situs resmi Polri, Rabu (23/3).
Kata dia tidak semua Negeri menerapkan aturan serupa lantaran Memiliki Syarat tambahan yang perlu dipatuhi para pelancong. Misalnya Singapura, nantinya SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan, Setelahnya itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Begitu juga Malaysia. Sebelum 2018, pengemudi Foreign diwajibkan Memiliki SIM Internasional dan SIM Negeri asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM lokal Malaysia.
“Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia Ke kawasan Organisasiregional dan diharapkan menjadi langkah awal Di pengakuan yang lebih luas Ke masa Di,” katanya.
Berikut 8 Negeri Ke Organisasiregional yang dapat menggunakan SIM Indonesia:
1. Singapura
2. Thailand
3. Laos
4. Filipina
5. Vietnam
6. Brunei Darussalam
7. Myanmar
8. Malaysia.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Indonesia Berlaku Ke 8 Negeri Juni 2025, Ini Daftarnya