Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif Dewi Asmara mengkritik Pejabat Tingginegara Kesejaganan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Foto/TV Legislatif
Menyambut Baik itu, anggota Lembaga Legis Latif Komisi IX Saleh Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan, apakah DIM yang diajukan Dari Lembaga Legis Latif benar seluruhnya dihapus. Sebab, pihaknya belum Memperoleh DIM yang dimaksud.
“Pertama, bahwa memang ada muatan-muatan Di Untuk RUU POM yang sudah masuk Untuk Undang-Undang yang sudah disampaikan Menkes. Nah, tapi apakah betul DIM yang disampaikan Lembaga Legis Latif ditolak semua?” kata Saleh Untuk Pertemuan Kerja Komisi IX Lembaga Legis Latif bersama Pemerintah, Selasa (2/7/2024).
Menyambut Baik pertanyaan Saleh, Wakil Ketua Komisi IX Lembaga Legis Latif Nihayatul Wafiroh Mengungkapkan bahwa DIM RUU POM benar statusnya dihapus seluruhnya Dari pemerintah. “Secara singkat saya lihat, memang semuanya dihapus, keterangan dan tanggapan Di 793 DIM semuanya, saya lihat halaman per halaman, dihapus semuanya,” ungkap Nihayatul.
Ruang Pertemuan pun Lebih panas Setelahnya anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif Dewi Asmara Memberi pernyataan. Disampaikan olehnya bahwa pemerintah bercanda Didalam pembahasan RUU POM ini.
Bagaimana tidak, dikatakan Dari Dewi, 793 DIM yang dihapus itu termasuk dikatakan Untuk menimbang bahwa Kesejaganan merupakan sesuatu yang penting. Malahan, lanjutnya, sampai kata-kata ‘juga Didalam persetujuan bersama, memutuskan menetapkan Undang-Undang POM’, semuanya dihapus.
“Dari Sebab Itu, maksudnya apa? Dagelan srimulat saja. Bercanda saja. Ya, enteng-enteng saja Pak Pejabat Tingginegara dan seluruh jajaran pemerintah. Nah, Sebagai Alternatif, mau dibahas Di Panja, apa yang mau dibahas? Kertas kosong?” kata Dewi.
“Nyawa atau ruh daripada RUU ini kan dibuat Didalam pertimbangan khusus, juga disahkan Didalam pembahasan khusus. Belum dibahas saja sudah dihapus. Dari Sebab Itu sebenarnya, kalau menurut hemat saja, ya, jujur saja kalau cuma asal DIM, mau begini, terlampau naif, pura-pura enggak tahu, apa memang sengaja saja?” tegasnya.
“Kalau enggak ada niat bahas, kan sudah bolak balik saya sampaikan batalkan saja. Kelompok perlu tahu 793 DIM dihapus, pertimbangan Lembaga Legis Latif kenapa Undang-Undang ini dibutuhkan pun dihapus,” tambahnya.
Di kesempatan itu juga Dewi menyentil Menkes.”Kalau cuma formalitas, mending datang Di sini (Raker bersama Lembaga Legis Latif RI) serahkan Kertas kosong saja, Agar rakyat bisa melihat. Kita fair-fairan saja Di sini,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkes Tolak Pembahasan RUU POM, Anggota Lembaga Legis Latif: Dagelan Srimulat Saja