loading…
Penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal Dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan kini telah mencapai lebih Bersama 1 juta hektare. FOTO/dok.SindoNews
Akhmad mengungkapkan, secara hukum tidak ada kawasan hutan Hingga Kalimantan Di (Kalteng). Sebab, Pada ini, belum pernah dilakukan penetapan kawasan hutan Hingga Kalteng sebagaimana yang diatur Di Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo Pasal 36 Di Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
“Berdasarkan aturan Hingga atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan Melewati proses mulai Bersama tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan Mutakhir terakhir penetapan kawasan hutan,” ujar Akhmad Taufik Di keterangannya, Senin (21/4/2025).
Dia mengungkapkan Yang Berhubungan Bersama Syarat Hingga atas dikaitkan Bersama fakta Hingga lapangan, belum terdapat kawasan hutan Hingga Kalimantan Di yang telah Melewati tahapan-tahapan pengukuhan Kawasan hutan.
“Kesemuanya Mutakhir Di tahapan penunjukan. Karena Itu secara hukum Hingga Kalimantan Di itu tidak ada kawasan hutan. Sebab belum Melewati tahapan tahapan sebagaimana diatur Di perundangan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jika Surat Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur No 759/KPTS/Um/l0/l982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan Hingga Daerah Provinsi Lokasi Tingkat I Kalimantan Di seluas 15.300.000 hektare diterapkan, hampir seluruh Daerah Kalimantan Di masuk Di kawasan hutan. Sebab, luas Kalimantan Di sendiri adalah Disekitar 15.426.889 hektare.
“Kalau merujuk surat Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur Hingga atas, Kalteng itu hutan semua, tidak ada kota, tidak ada desa,” paparnya.
Masalah kawasan hutan tersebut terus menjadi polemik. Di perjalanannya, Di 2010 terjadi kemelut hukum Di pelaksanaannya Di pemerintah Lokasi dan kementerian Kehutanan. Malahan, kala itu, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kehutanan bersikukuh pemberlakukan Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur No 759/KTPS/UM/ 10/1982 tersebut.
Menyambut Baik sikap Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kehutanan, sejumlah kepala Lokasi akhirnya melakukan uji materi Hingga Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan Mendominasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat Hingga Pemimpin Negara Prabowo