Jakarta –
Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Menyediakan Hukuman Politik berupa masuk daftar hitam atau blacklist kepada 20 orang yang kedapatan melakukan Karya pendakian secara ilegal Di Gunung Merapi yang berada Di perbatasan Jawa Di dan Di Yogyakarta.
Puluhan orang ini Di Minggu (12/4) sore kemarin diamankan petugas TNGM dan aparat Kepolisian Sektor Selo Kabupaten Boyolali, Jawa Di Pada turun Untuk jalur pendakian.
Setelahnya serangkaian proses pemeriksaan yang didampingi orangtua masing-masing pendaki, TNGM menentukan Hukuman Politik salah satunya larangan melakukan Karya pendakian Di kawasan konservasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman Politik diberikan Setelahnya diperoleh fakta seluruh pelaku tetap nekat melakukan pendakian, sekalipun mereka mengetahui ada larangan larangan mendaki Gunung Merapi.
“Bersedia mematuhi Sebagai dimasukkan daftar hitam/black list pendaki Sebagai Karya pendakian gunung yang berada Di Kawasan Konservasi Pada 3 tahun,” kata Ketua TNGM, Muhammad Wahyudi Untuk keterangannya, Rabu (16/4).
Adapun bunyi Hukuman Politik lain yaitu bersedia menghubungi pihak keluarga dan wajib ikut hadir Di kantor Balai TNGM Untuk proses permintaan keterangan.
Lalu, bersedia menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan mengampanyekan konservasi Di akun media sosial milik atas nama pribadi secara berkala, setiap minggu satu unggahan dan tidak Sebagai dihapus minimal Pada enam bulan.
“Pengecekan [kampanye konservasi di medsos pribadi pelaku] Akansegera dilakukan Dari pihak Balai TNGM,” kata Wahyudi.
Hukuman Politik lainnya, bersedia datang Di kantor Balai TNGM Sebagai melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu Pada satu bulan dan jumlah akun yang terdampak Untuk hasil unggahannya.
Terakhir, bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1000-1500 Di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai upaya konservasi Penyembuhan ekosistem. Terselesaikan Untuk waktu maksimal satu bulan.
Wahyudi menambahkan, Balai TNGM Di Senin (14/4) kemarin juga telah memanggil dua orang pelaku pendakian ilegal lainnya Sebagai dimintai keterangan. Seluruh informasi yang diperoleh ini Akansegera menjadi bahan Pembaruan Sebagai menelusuri Karya pendakian ilegal lainnya.
Wahyudi menyampaikan apresiasinya kepada para orang tua atau wali yang telah kooperatif Bersama hadir dan mendampingi Pada proses berlangsung.
Ia menekankan status kegunungapian Gunung Merapi yang berada Di level III dan radius aman Di atas 3 kilometer Agar tidak disarankan Sebagai pendakian, sebagaimana rekomendasi Untuk Balai Penyelidikan dan Pembaruan Ilmu Pengetahuan Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
“Balai TN Gunung Merapi senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan Dari BPPTKG sebagai otoritas berwenang Di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis Karya gunung berapi. Sebagai itu sudah seyogyanya pula seluruh Komunitas Memahami dan menaati larangan pendakian Di Gunung Merapi,” katanya.
Sebanyak 20 orang pendaki ilegal itu terdiri Untuk pelajar, mahasiswa, hingga karyawan. Berdasarkan kartu identitas masing-masing, mereka berdomisili Di Sragen, Solo, Klaten, serta Area DIY.
(msl/msl)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Di-blacklist 3 Tahun