Singapura menjadi Negeri terdekat Sebagai Anda yang ingin Merasakan iPhone 15 lebih awal. Seperti diketahui, Indonesia sendiri belum Merasakan tanggal resmi Sebagai penjualan Alat tersebut.
Lebih Jelas, membeli iPhone atau gadget Ke luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Tetapi Pemakai diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar Alat tersebut bisa Merasakan jaringan Bersama operator seluler Ke Indonesia.
Dilansir Bersama laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Lainnya Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Lainnya Penghasilan (PPh) Pasal 22 Produk Impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen Bersama nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen Bersama nilai Produk Impor. Sedangkan PPh pasa 22 Produk Impor dikenakan 10 persen Bersama nilai Produk Impor Sebagai konsumen yang Memperoleh NPWP, dan 20 Sebagai yag tidak punya NPWP.
Kelompok juga bisa mengimput Prediksi biaya yang Akansegera mereka keluarkan Bersama menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi harga iPhone 15 varian 128 GB Ke harga 799 Kurs Matauang Amerika AS Bersama kurs 15,358 per Kurs Matauang Amerika Ke Jumat (22/9/2023).
Bersama situ kami Merasakan Prediksi pungutan sebesar Rp1.519.965 Sebagai yang Memperoleh NPWP Bersama rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan PPh (Rp505.124).
Sambil Sebagai penumpang yang tidak Memperoleh NPWP harus membayar PPh lebih tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jika ditotal, mereka yang tidak Memperoleh NPWP harus membayar Di Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. Sebelumnya melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan Bersama Pemakai. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berapa Pajak Lainnya iPhone masuk Di Indonesia Bersama Singapura? Ini Hitungannya