Kuasa Hukum Sukfen Hasrul Benny Harahap Mengungkapkan harapannya agar Perkara Pidana Hukum client-nya segara disidangkan Ke Lembaga Proses Hukum. Foto : Dok iNews Media Group
Perkara Pidana Hukum yang Di ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta Ke Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan Untuk jabatan Ke perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan Di rekening pribadi tanpa persetujuan Untuk dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.
Sebab, Sukfen yang bergerak Ke bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta Idr dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak Di perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.
Ke sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga Di Polda Sumatera Utara (Sumatera Utara), mengajukan gugatan praperadilan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi Medan yang menangani sidang pra Proses Hukum menilai bahwa penetapan Individu Terduga kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai Di prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.
Ke Di Yang Sama, Menyambut Baik perkembangan Perkara Pidana Hukum ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Mengungkapkan bahwa pihaknya Berencana menghormati proses hukum yang Lagi berjalan. “Prosesnya kan sudah Ke Lembaga Proses Hukum ya, Di Sebab Itu kalo Syarat mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan Lembaga Proses Hukum,” ujar Hadi.
Perkara Pidana Hukum yang telah bergulir Dari 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan Sesudah Itu dialihkan Di Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-Untuk keuntungan atau dividen perseroan tanpa Lewat mekanisme yang seharusnya.
Ke Di Yang Sama, pihak terlapor, AC dan EV, Lewat kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status Individu Terduga Pada mereka tidak sah. Mereka juga belum Memberi tanggapan Di Redaksi iNews Media Group menghubungi Lewat pesan Whatsapp maupun telepon.
Perkara Pidana Hukum ini menjadi sorotan publik Lantaran melibatkan perusahaan yang bernaung Ke bawah asuransi ternama. Di berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir Di SP-3 dan ada perhatian khusus Untuk Mabes Polri Untuk memastikan Perkara Pidana Hukum ini ditangani Di adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa Perkara Pidana Hukum ini bukan hanya tentang kerugian Keuangan, tetapi juga tentang penegakan hukum.
“Kalau Perkara Pidana Hukum ini SP-3, sama halnya Menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumatera Utara menyelesaikan Perkara Pidana Hukum ini. Padahal penanganan Perkara Pidana Hukum ini memang sudah ranahnya Polda Sumatera Utara,” ucap Hasrul.(CM)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Kasusnya Jalan Ke Tempat, Wanita Pengusaha Ke Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri