Jakarta –
Pejabat Tingginegara Kesejajaran Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Terapi dan Konsumsi (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum Ke sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesejajaran No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun Bersama metode omnibus law.
“Agar pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri,” buka Menkes Di Diskusi kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (2/7/2024).
Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, Di Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesejajaran, juga sudah diatur Yang Terkait Bersama ketersediaan Pharma, alat Kesejajaran, perbekalan Kesejajaran yang memuat Syarat mengenai penggolongan Terapi, Terapi bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.
Begitu pula Bersama kajian peraturan pengawasan Terapi dan Konsumsi. Di Undang-Undang yang sama, sudah diatur upaya Kesejajaran, sampai ketahanan kefarmasian. Sambil Itu hal yang berkaitan Bersama proses perizinan pelaku usaha yang dimuat Di DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili Ke Undang-Undang Nomor 6 Ciptaker.
“Secara komprehensif diatur Ke sana, termasuk perizinan sektor Terapi dan Konsumsi serta Syarat mengenai masa dan Pembatasan,” terang Menkes.
Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah Dari 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi sebagai lembaga non kementerian Melewati regulasi peraturan Ri. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah Di perlindungan Kelompok Yang Terkait Bersama Terapi dan Konsumsi.
Diskusi berlanjut ‘panas’, banyak anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI yang melayangkan Ketidak Setujuan kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung Menyediakan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.
Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail Yang Terkait Bersama substansi antar Kementerian Kesejajaran RI dan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu,” tuding Irma Chaniago Di Fraksi Gerindra, Selasa (2/7/2024).
“Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat lain, Saleh Daulay juga Menyediakan tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal Di DIM memang bersinggungan Bersama regulasi eksis lain.
Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI Di fraksi Golkar, mengaku heran lantaran Di Diskusi Sebelumnya Itu Kemenkes RI belum Menyediakan DIM lengkap, Sambil Itu Ke kesempatan Diskusi kedua Ke Selasa (2/7) lebih Di 100 DIM dihapus.
“Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda,” sorotnya.
Saksikan Live DetikSore:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Panas! Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Terapi dan Konsumsi, Dewan Perwakilan Rakyat Berang