Jakarta –
Direktorat Monitoring KPK Sulistyanto menyoroti Kejahatan Keuangan dan Tata Kelola Sumber Daya Alam (SDA), khususnya kehutanan, dan bagaimana tata kelola lingkungan dipengaruhi Dari Aktor Atau Aktris-Aktor Atau Aktris Kejahatan Keuangan. Dia berpendapat pola Kejahatan Keuangan Di sektor kehutanan bergeser Bersama suap langsung Ke penguasaan Dari Aktor Atau Aktris-Aktor Atau Aktris yang memegang kendali atas keputusan penting.
Pendapat itu diungkapkan Sulistyanto Di diskusi bertajuk “Kejahatan Keuangan dan Tata Kelola Hutan Indonesia” Di Jakarta, Sabtu (23/11/2024). Dia menegaskan Kejahatan Keuangan Di sektor kehutanan awalnya dominan Untuk bentuk suap, tetapi kini melibatkan manipulasi regulasi Dari Aktor Atau Aktris-Aktor Atau Aktris yang Memperoleh posisi sebagai pengambil keputusan dan pengendali.
“Kita tahu Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Di kehutanan melibatkan Aktor Atau Aktris yang mempunyai kepentingan, ternyata Aktor Atau Aktris terbanyak para pelaku usaha industri pupuk Alattulis master lainnya, kami ini memenjarakan pejabat yang melalukan Kejahatan Keuangan tapi Lantaran jaringan itu tetap eksis maka tetap eksis,” kata Sulistyanto.
Untuk pemaparan diskusi, Sulistyanto mengungkapkan, data Menunjukkan bahwa satu Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Di sektor kehutanan Di Riau melibatkan jaringan Kejahatan Keuangan sebanyak 201 Aktor Atau Aktris. Dia menjelaskan bahwa banyak pengeluaran yang tidak semestinya terjadi akibat praktik Kejahatan Keuangan yang melibatkan jaringan luas.
“Hubungan informal itu Memperoleh pengaruh besar Untuk jaringan pembenahan sistem 70%, pembiayaan formal, biasanya biaya hubungan baik ini memfasilitasi Kejahatan Keuangan itu bekerja Di jaringan itu,” kata Sulistyanto.
Kok Bisa Tambang Di TN?
Sambil Itu, Prof. Bambang Hero S, Guru Besar IPB dan Direktur Regional Forest Fire Management Resource Center Southeast Asia, menyoroti peran para Aktor Atau Aktris Di lapangan yang secara terang-terangan memanfaatkan ketidakjelasan status kawasan hutan. Ketidakjelasan status itu dibiarkan berlarut-larut, Agar membuka Potensi Untuk manipulasi koruptor. Justru, Untuk beberapa Tindak Kejahatan, tambang ilegal ditemukan Di taman nasional yang seharusnya dilindungi.
Itu terjadi Lantaran regulasi alih fungsi lahan yang seharusnya dijalankan malah diabaikan, menjadikan Kegiatan tersebut ilegal. Bambang juga menambahkan bahwa ketidakaktifan regulator sering kali menghambat tugas Skuat ahli dan penegak hukum Untuk mengatasi persoalan ini.
“Kawasan hutan pertama adalah ketidakjelasan status yang dibiarkan dan berlarut-larut, kawasan hutan fisiknya semak belukar, alang-alang, tetap disebut sebagai kawasan hutan, Walaupun Sesudah Itu tidak ada secara fisik pohon Di sana Agar Di lapangan semua ini dibuat kabur. Misalnya, Di beberapa lokasi justru tambang itu adanya Di taman nasional, Dari Sebab Itu mestinya yang seperti itu tidak terjadi,” kata Bambang.
“Keterlibatan pejabat Bersama kementerian Yang Berhubungan Bersama Untuk yg sudah terbiasa pemanfaatan hutan itu simple sekali, contoh menanam lahan Bersama kawasan hutan itu harus ada alih fungsi jika kalian tanam tidak ada alih fungsi makan bersifat illegal,” Bambang menambahkan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dulu Suap, Kini Manipulasi Regulasi