Kehadiran BP Danantara yang bakal mengelola keseluruhan aset BUMN dinilai Dari pengamat rawan silang sengketa Di Kementerian BUMN, begini sarannya. Foto/Dok
Di ini portofolio perusahaan pelat merah ada Hingga bawah Kementerian BUMN. Hingga sisi lain, peralihan portofolio perseroan Hingga BP Danantara mulai dikonsolidasikan, meski lembaga Terbaru ini belum diresmikan Kepala Negara Prabowo Subianto.
Associate Director BUMN Research Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, agar tidak terjadi silang sengketa , pemerintah dan Lembaga Legis Latif RI segera mengubah Undang-Undang BUMN.
“Kalau Hingga undang-undang BUMN yang lama kan pengelola BUMN-nya Hingga Kementerian BUMN dan ownership atau kepemilikan BUMN-nya Hingga bawah Kementerian Keuangan,” ujar Toto kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
“Nah sekarang BP Danantara diberikan otonomi Untuk mengelola BUMN, berarti pasal Untuk Undang-undang ini yang juga harus direvisi ya, supaya tidak ada nanti silang sengketa Yang Berhubungan Di Di pengelolaan BUMN,” paparnya.
Ke tahap awal, BP Danantara bakal menaungi tujuh BUMN, diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negeri Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Lalu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Justru ditargetkan seluruh BUMN bakal dialihkan Hingga BP Danantara secara bertahap.
Pejabat Tingginegara BUMN Erick Thohir Sebelumnya mengakui bila Konsep penguatan aset dan Usaha perseroan yang diusul berupa superholding. Ide ini dituangkan Untuk Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN.
Untuk RUU BUMN, tidak ada nama Badan Pengelola Penanaman Modal Untuk Negeri Daya Anagata Nusantara “Kita bicara road to (jalan Ke) superholding kan waktu itu,” ujar Erick Di ditemui Hingga gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BP Danantara Rawan Silang Sengketa Pengelolaan Aset, Begini Saran Pengamat