—
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tua Berencana dilarang beroperasi Di Singapura mulai 1 Juli 2028. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Sebelumnya 1 Juli 2003 Berencana dilarang memasuki Singapura Sebab menyumbang polusi udara.
“Pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Foreign yang memasuki Singapura diwajibkan Untuk menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Di atau Setelahnya 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku Di Singapura,” bunyi aturan NEA diumumkan Di Senin (1/7), dikutip Di CNA.
Di Di Itu, Bangsa tersebut juga Berencana membatasi mesin diesel Untuk menjaga Standar udara tetap bersih.
NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas Untuk kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura Berencana diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik Untuk emisi asap Di kendaraan diesel.
Di ini, jika emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara Berencana dikenai denda.
Jika kendaraan diesel komersial Foreign ditemukan Di emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut Berencana diputar balik Di pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki Bangsa tersebut.
“Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten Di standar emisi Di bawah Perjanjian Kerangka Kerja Asosiasinegara-Negaraasiatenggara tentang Fasilitasi Produk Di Perjalanan,” ucap NEA.
Di enam bulan Sebelumnya peluncuran -1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026-, NEA Berencana Mengeluarkan imbauan kepada kendaraan yang Berencana memasuki Singapura Untuk mengingatkan ambang batas Terbaru dan tanggal penerapannya.
“Untuk menjaga Standar udara kita, NEA Membahas sikap tegas Di ketidakpatuhan Di standar emisi yang ditetapkan Singapura,” kata badan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga US$2.000 atau Di Rp24 jutaan Di Kartu Kuning pertama.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Singapura Bakal Larang Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Tua dan Batasi Mesin Diesel