Pasaman Barat –
Tujuh orang warga Bangsa Foreign (WNA), asal Inggris dan Norwegia diduga menyebarkan aliran sesat Ke Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Mereka pun diciduk Didalam Skuat Pengawas Aliran Kepercayaan Komunitas (Pakem) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Berikutnya, mereka ditahan Didalam pihak Perpindahan Penduduk.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut ketujuh WNA tersebut diamankan Ke Rabu (16/10) Ke Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Iyah benar, pengawas aliran kepercayaan Komunitas Pasaman Barat melakukan penindakan Di tujuh WNA yang Berencana menyebarkan aliran sesat. Sambil Itu WNA yang diamankan ada empat orang anak-anak dan tiga lainya orang dewasa,” kata AKBP Agung.
Identitas tujuh WNA yang diamankan itu adalah AK (6), Priya Kurji (37), MA (1), K (3), Krillan (39), S (8). Enam WNA itu berasal Didalam Inggris. Sedangkan satu WNA lain yakni Osama (35) berasal Didalam Norwegia.
Agung menjelaskan, WNA bernama Osama mengaku kedatangan dia Di Pasaman Barat Sebagai membaiat salah seorang warga bernama Muhammad Qosim Sebagai menjadi Imam Mahdi. Baiat itu dilakukan berdasarkan mimpi yang diterimanya.
“Wacana mereka Berencana membaiat seseorang bernama Muhammad Qosim yang Di ini masih berada Ke Jakarta Sebagai dijadikan sebagai Imam Mahdi dan pemimpin agama Islam. Dan hal itu dia dapatkan semua berdasarkan Didalam mimpi. Sambil Itu Sebagai dokumen yang dimiliki mereka lengkap dan sah secara aturan,” jelasnya
Ketujuh WNA tersebut, menurut Agung, Di ini masih berada Ke Kantor Perpindahan Penduduk Kabupaten Agam Sebagai pemeriksaan Lebih Jelas.
Perpindahan Penduduk Buka Suara
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan pihak Perpindahan Penduduk hanya melakukan detensi kepada dua pria WNA dewasa.
“Kalau ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, Sambil Itu kedua laki-laki dewasa ini yang diduga meresahkan warga. Supaya mereka yang kita detensi,” katanya.
Penahanan itu dilakukan Lantaran mereka membuat resah warga setempat. “Lantaran diduga mengganggu dan membuat resah warga, Karena Itu kami diminta Sebagai mengamankan para WNA itu. Sambil Itu tindakan yang kita lakukan Di ini adalah detensi (penahanan) mereka Sambil Itu waktu,” ungkap Budiman.
Berikutnya, pihak Perpindahan Penduduk Berencana menunggu tanggapan Didalam perwakilan Bangsa asal WNA tersebut Yang Terkait Didalam prosedur pemulangan Di Bangsa masing-masing.
“Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan Hukuman Politik deportasi, Sambil Itu yang ibu dan anak-anak tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya,” jelasnya.
“Sebagai pihak Bangsa Inggris sudah koresponden kepada kita, sudah menanyakan Yang Terkait Didalam warganya. Tapi kita masih menunggu jawaban tindak lanjutnya. Sebagai warga Norwegia kita juga masih menunggu, jika sudah ada kepastian maka Berencana langsung kita arahkan Sebagai pulang,” tutupnya.
——
Artikel ini telah naik Ke detikSumut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Geger 7 WNA Sebarkan Aliran Sesat Ke Pasaman Barat, Berujung Ditahan Perpindahan Penduduk