Skuat Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil Menahan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur, berinisial SL Ke Bandara Soekarno Hatta Ke Kamis (3/10/2024). FOTO/IST
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, SL diduga terlibat Untuk tindak pidana Kejahatan Keuangan yang merugikan Komunitas Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Melewati bank unit Tegalombo Di 2020 hingga 2022.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) dan Surat Perintah Penyidikan Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan,” kata Harli Siregar, Jumat (4/10/2024).
SL telah ditetapkan sebagai Individu Terduga berdasarkan Pelanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan. Di penangkapan, SL bersikap kooperatif, Supaya proses pengamanan berjalan lancar. Individu Terduga Berikutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Ke Kejaksaan Negeri Pacitan.
Jaksa Agung mengingatkan semua buronan Untuk DPO Kejaksaan RI Untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tangkap Buronan Dugaan Kejahatan Keuangan KUR Ke Bandara Soetta