Fasilitas kawasan berikat menjadi salah satu produk Aturan pemerintah yang Memberi manfaat Bagi perekonomian. FOTO/dok.SINDOnews
Hingga awal perumusannya, Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone), fasilitas kawasan berikat ditujukan Sebagai menciptakan iklim yang lebih baik Untuk pembangunan industri, khususnya Sebagai Merangsang partisipasi penanaman modal Di sektor industri yang berorientasi Produk Ekspor.
Fasilitas kawsan berikat menjawab sejummlah tantangan:
1. Efisiensi waktu dan biaya Pengiriman
Lewat pemanfaatan fasilitas kawasan berikat, para produsen tidak perlu lagi mengimpor dan mengurus customs clearance Hingga pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan lainnya.
2. Fasilitas kepabeanan dan perpajakan.
Hingga Untuk kawasan berikat atas Produk Internasional-Produk Internasional yang diimpor diberikan kemudahan berupa penangguhan, penundaan, keringanan atau pembebasan bea masuk dan Pajak Lainnya.
3. Peningkatan daya saing produk Produk Ekspor Hingga pasar Dunia.
Bersama fasilitas kawasan berikat, biaya produksi menjadi jauh lebih murah dibandingkan Bersama harga yang terjadi Hingga pasar (actual price). Kawasan berikat diharapkan dapat memainkan peranan penting Untuk upaya Sebagai Meningkatkan atau Menyusun dan memperlancar arus lalu lintas Produk Internasional Untuk kerangka Perdagangan Global (Pembelian Barang Untuk Luar Negeri, Produk Ekspor, dan re-Produk Ekspor).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Di Batal
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fasilitas Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat