Inisiatif pensiun sebagai upaya Sebagai peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan Kesejaganan umum.Foto/Dok
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan Sebagai harmonisasi Inisiatif pensiun, khususnya Di pasal 189.
“Tetapi Di pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat Sebagai Memiliki Inisiatif pensiun yang bersifat tambahan yang wajib Didalam kriteria-kriteria tertentu yang nanti Berencana diatur Di Di peraturan pemerintah,” kata Ogi Di Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Keputusan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang pemerintah Berencana mengharmonisasikan seluruh Inisiatif pensiun sebagai upaya Sebagai peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan Kesejaganan umum.
“Dari Sebab Itu kalau Di hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima Dari pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya Disekitar 10-15 persen Di penghasilan terakhir yang diterima Ke Di aktif ya,” ujar Ogi.
Tetapi, yang diamanatkan Di Undang-Undang P2SK ini dikenakan Sebagai pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya Memiliki kapasitas sebagai pengawas Sebagai melakukan Inisiatif harmonisasi tersebut yang Berencana dibuatkan PP.
“Dari Sebab Itu kita menunggu Di kewenangan yang ada Di pemerintah Sebagai menerbitkan peraturan pemerintah Yang Berhubungan Didalam Didalam hal sebut. Dari Sebab Itu kami belum bisa bertindak lanjut Sebelumnya PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Heboh Gaji Pekerja Dipotong Inisiatif Pensiun, OJK Bilang Begini