Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Setidaknya ada tujuh provinsi yang Melakukan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor Di September 2024.
Inisiatif pemutihan Iuran Wajib ini dilaksanakan Hingga bawah kewenangan pemerintah Lokasi. Jenis yang didiskon juga beragam Hingga setiap Area. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Iuran Wajib, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Hingga setiap Lokasi.
Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Inisiatif ini Merangsang Kelompok membayar Iuran Wajib yang merupakan pendapatan Lokasi.
Ada baiknya jika ingin mengikuti Inisiatif ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Iuran Wajib Hingga Area Anda. Berikut rinciannya:
1. Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.
Hal ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Iuran Wajib Progresif dan Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Iuran Wajib Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini Hingga Aceh ini meliputi bebas Iuran Wajib progresif dan bebas denda PKB.
2. Sumbar
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Melakukan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan Di 21 Agustus hingga akhir bulan ini atau 30 September 2024.
Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Di pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 Di nilai pokok Iuran Wajib.
Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar Iuran Wajib tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, Di catatan PKB sudah telat lebih Di dua tahun.
Ketiga, pembebasan Iuran Wajib progresif. Artinya, wajib Iuran Wajib yang ingin Memperoleh kendaraan kedua atau ketiga Di nama yang sama, tidak Berencana dikenakan Iuran Wajib progresif. Nilai Iuran Wajib Berencana tetap sama Di Iuran Wajib kendaraan yang mengacu spesifikasinya.
Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja Menerbitkan Aturan membebaskan denda Untuk bea asuransi.
Di masa pemutihan, warga yang membayar Iuran Wajib kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal Di sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
3. Sumsel
Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Berencana berlangsung sampai 14 Desember 2024.
Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Sebagai Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Iuran Wajib progresif dan denda SWDKLLJ.
Khusus Untuk warga yang menunggak PKB Pada dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Pada tahun berjalan.
Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.
4. Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.
Inisiatif pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Di Itu, Inisiatif ini juga mencakup pembebasan BBNKB Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Jabar
Bapenda Jabar juga Memberi kemudahan Di Mengurangi jumlah PKB.
Menurut informasi Di situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Iuran Wajib terbatas Di diskon sebesar 10 persen Sebagai Iuran Wajib kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Sebagai pembayaran Hingga Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Promo ini berlaku Di syarat dan Syarat sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Hingga Area hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Melewati Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Hingga Area Bandung I Pajajaran.
6. Jateng
Pemerintah Lokasi Jawa Di juga menerapkan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib Di 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Melewati akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Iuran Wajib tahunan berkala, pembebasan biaya Iuran Wajib progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Sebagai semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Sebagai pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Iuran Wajib Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Iuran Wajib Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
7. Bali
Pemprov Bali juga sudah memulai pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor. Pemerintah setempat Memberi keringanan Iuran Wajib kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Aturan Menenangkan Iuran Wajib Lokasi tahun 2024 ini tertuang Di Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman Politik administrasi Di Iuran Wajib kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Iuran Wajib kendaraan bermotor.
Pelaksanaan Aturan pemutihan Iuran Wajib 2024 Hingga Bali berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Politik Administratif berupa Bunga dan Denda Di Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Di 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Lanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Di 30 September 2024, Di Syarat sebagai berikut:
A. Diberikan kepada wajib Iuran Wajib yang Berencana melakukan proses balik nama, mutasi antar Samsat Di Provinsi Di Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi Di luar Lokasi Provinsi Bali Di Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
Itulah tujuh provinsi yang Melakukan promo Iuran Wajib kendaraan bermotor alias pemutihan Iuran Wajib. Segeralah datang Sebagai mengurus Iuran Wajib Sebelumnya promo berakhir.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan September 2024