Denpasar, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Memberi keringanan dan kemudahan Bagi pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar Retribusi Negara kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pemerintah Provinsi Bali, Lewat Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Bali, memberlakukan Menenangkan Retribusi Negara Lokasi tahun 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, Hingga Kantor Bapenda Provinsi Bali – Denpasar, Bali, Selasa (14/8).
Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan Ditengah pemerintah pusat dan pemerintah Lokasi, pemerintah Memberi kesempatan Bagi wajib Retribusi Negara Bagi menyelesaikan kewajibannya.
“Sesuai Syarat Pasal 75, Perda Nomor 1, Tahun 2024, Keputusan Menenangkan hanya dapat diberikan Bersama memperhatikan Situasi tertentu Bersama wajib Retribusi Negara atau Untuk keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” imbuhnya.
Ia mengajak Kelompok wajib Retribusi Negara Bagi memanfaatkan Keputusan ini Bersama sebaik-baiknya. Karenanya, wajib Retribusi Negara perlu melakukan registrasi ulang dan membayar Retribusi Negara kendaraannya Lewat layanan samsat yang tersebar Hingga seluruh kabupaten dan kota se-Bali.
“Keputusan Menenangkan Retribusi Negara Lokasi tahun 2024 ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman Politik administrasi Di Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Bagi wajib Retribusi Negara kendaraan bermotor. Menenangkan Retribusi Negara ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024,” ungkapnya.
“Kami berharap Kelompok memanfaatkan Keputusan ini, mengingat denda Retribusi Negara yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Bersama Sebab Itu, tahun Di tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.
Santha menambahkan, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar Retribusi Negara mencapai 30 persen Bersama jumlah kendaraan yang ada Hingga Bali.
“Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan Hingga Bali mencapai lebih Bersama 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar Retribusi Negara sebanyak lebih Bersama 2,7 juta kendaraan atau 70 persen,” ujarnya.
Pelaksanaan Keputusan Menenangkan Retribusi Negara tahun 2024 yang diberikan berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Politik Administratif berupa Bunga dan Denda Di Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Lanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024, Bersama Syarat sebagai berikut:
A. Diberikan kepada wajib Retribusi Negara yang Akansegera melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat Untuk Provinsi Bersama Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi Bersama luar Lokasi Provinsi Bali Bersama Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
[Gambas:Video CNN]
(kdf/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banyak yang Nunggak, Bali Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan 1,5 Bulan