Kejagung menetapkan anggota Wakil Rakyat Untuk Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan Dugaan Pelaku Di Ujang Iskandar Sesudah Regu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Ditengah melakukan pemeriksaan dan gelar Perkara Hukum.
“Lalu Untuk gelaran Perkara Hukum yang dilakukan Bersama penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Bersama penetapan Dugaan Pelaku ini, Ujang Iskandar Berencana dilakukan penahanan Sambil Itu Ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik Menyusun dan memeriksanya lebih jauh perihal Perkara Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut.
“Sesudah dilakukan pemeriksaan sebagai Dugaan Pelaku maka penyidik juga berketetapan Sebagai melakukan penahanan Di 20 hari Ke Didepan yang Sebagai Sambil Itu waktu dititipkan Ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.
Kendati demikian, mengenai nilai kerugian Negeri akibat dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Nanti Berencana diupdate,” kata Harli.
Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait Bersama Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan Pada Ujang Iskandar tiba Ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Untuk Vietnam, hari ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karena Itu Dugaan Pelaku Penyalahgunaan Jabatan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan