Hukuman Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Hukuman putusan dugaan Penyuapan proyek Tol MBZ Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Bersama terdakwa mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Foto: SINDOnews/M Refi Sand

JAKARTA – Sidang Hukuman putusan dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Bersama terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Sidang Hukuman Akansegera digelar kembali Di Selasa (30/7/2024).

“Ide mau dibacakan Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Harap dimaklumi Lantaran memang terkendala waktu yang sangat singkat,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Hingga ruang sidang Hatta Ali Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya Itu, Djoko Dwijono dituntut hukuman 4 tahun penjara Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penyuapan Untuk proyek yang dimaksud.

“Menuntut, Menyediakan pidana Pada Djoko Dwijono Maka Itu Bersama pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Itu Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Rumah tahanan Bangsa,” ujar JPU Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Menyediakan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Di 6 bulan,” katanya.

Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Bersama Penyuapan dan pemberantasan tindak pidana Penyuapan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukuman Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya