Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukan sejumlah Barang Dagangan Pembelian Barang Di Luar Negeri ilegal. Foto/Dok MPI
“Nah hari ini, Ke tempat ini, hasil penyidikan Sambil Itu, ditemukan Barang Dagangan-Barang Dagangan yang tadi kita lihat ini, senilai 40 miliar Kurs Matauang Nasional lebih,” kata Zulhas Di jumpa pers Ke Gudang penyewaan Barang Dagangan Ke kawasan Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).
Zulhas menuturkan, tindakan ilegal itu dilakukan Dari importir nakal yang merupakan orang Asing. Caranya, kata Zulhas, importir itu masuk dan langsung mengimpor Barang Dagangan tersebut, Lalu menyewa gudang dan penjualan Barang Dagangan-Barang Dagangan tersebut secara online.
“Nah, sekali lagi hasil penyelidikan Sambil Itu. Ternyata ini importirnya orang Asing, nyewa gudang, minta dipacking barangnya, dia bayar. Lalu dijual secara online,” ujarnya.
Pembantu Presiden Pembantu Presiden asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut Barang Dagangan yang disita Dari satgas beragam, mulai Di mainan anak, elektronik, handphone, tablet, Busana Karena Itu, Aksesoris, dan Saku. Akan Tetapi, Barang Dagangan yang paling banyak dan besar nilainya adalah Busana Karena Itu nilai capai Rp20 miliar.
“Nilainya Sebagai handphone dan tablet Rp2,7 miliar, Busana Karena Itu Rp20 miliar, elektronik Rp12,3 miliar, mainan anak-anak Rp5 miliar. Karena Itu total lebih kurang Rp 40 miliar,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aksi Massa Pertama Satgas Pembelian Barang Di Luar Negeri, Amankan Barang Dagangan Ilegal Senilai Rp40 M