Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Hingga Mahkamah Konsitusi (MK), hal ini Yang Terkait Didalam Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola Kelompok, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Di praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, Yang Terkait Didalam Didalam Bagi bisa berlangsungnya pengelolaan zakat,” kata Evi Hingga Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan Ke sebelas pasal Di undang-undang tersebut.
“Sebelas pasal ini jumlah cukup besar Supaya harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, Sebab pasti punya Keterkaitan satu sama lain,” katanya.
Hingga-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.
Menurutnya, pasal-pasal Hingga atas Berencana membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan Memiliki kewenangan berlebih Di lembaga amil zakat pelat hitam.
Sebab kata Evi, Di pasal-pasal yang ada Ke undang-undang tersebut, Baznas Memiliki tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.
“Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga Kelompok yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi Di undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan Hingga Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
“Itu yang Lalu kita sarankan Baznas Didalam Sebab Itu regulator saja lah, ok Didalam Sebab Itu operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu,” tutupnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Zakat Watch Gugat Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2011 Hingga MK