BPOM telah menguji bahan Roti Aoka yang diduga mengandung natrium dehidroasetat. Foto/ Instagram
Pengujian dilakukan Bersama Membahas sampel produk Aoka Bersama peredaran. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi polemik dan memastikan Kelompok tidak cemas mengonsumsi produk-produk lainnya.
Baca Juga: Benarkah Roti Aoka Mengandung Pengawet Makeup?
Hasil Uji BPOM Ke Roti Aoka
Dikutip laman pom, BPOM Memberi penjelasan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan Ketahanan Pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat Ke produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).
1. BPOM telah Membahas sampel produk roti Aoka Bersama peredaran dan melakukan pengujian Ke 28 Juni 2024. Hasil pengujian Menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan Bersama hasil inspeksi Di sarana produksi roti Aoka Ke 1 Juli 2024 yang Menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat Di sarana produksi.
2. Di Di Itu, BPOM melakukan inspeksi Di sarana produksi roti Okko Ke 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Ketahanan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Bersama benar dan konsisten. Di temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian Di laboratorium.
3. Hasil pengujian Di sampel roti Okko Bersama sarana produksi dan peredaran Menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai Bersama komposisi Ke Di pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Ketahanan Pangan. Di temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko Bagi Memikat produk Bersama peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM Melewati unit pelaksana teknis (UPT) Di Lokasi mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
4. BPOM terus melakukan pengawasan produk Ketahanan Pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan Sebelumnya produk beredar (pre-market) hingga pengawasan Setelahnya produk beredar (post-market) Bagi menjamin Perlindungan produk yang dikonsumsi Kelompok.
5. BPOM mengimbau agar Kelompok selalu merujuk informasi tentang Terapi dan Minuman Ke sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal) atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM Di seluruh Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 5 Skor Hasil Uji BPOM Ke Roti Aoka, Mengandung Pengawet Makeup?