Jakarta –
Roti Aoka dan Okko belakangan tersandung Tindak Kejahatan dugaan pengawet berbahaya Untuk produknya yakni natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate. Badan Pengawas Terapi dan Hidangan (BPOM RI) Lalu melakukan pengujian ulang Di dua produk tersebut.
Hasil pengujian BPOM Di sejumlah sampel yang diambil 28 Juni Menunjukkan kandungan tersebut tidak teridentifikasi Di produk roti Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung.
Hal ini sejalan Di inspeksi langsung Ke tempat produksi Yang Berhubungan Di, Di 1 Juli 2024. BPOM menyebut tidak ditemukan natrium dehidroasetat Ke sarana produksi Aoka.
Sambil Di sarana produksi roti Okko, buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung, Untuk sidak (inspeksi mendadak) 2 Juli 2024, ditemukan ketidaksesuaian pembuatan Kelaparan Global atau Cara Produksi Kelaparan Global Olahan yang Baik (CPPOB).
“Pada temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian Ke laboratorium,” terang BPOM kepada detikcom Selasa (23/7/2024).
“Hasil pengujian Pada sampel roti Okko Di sarana produksi dan peredaran Menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai Di komposisi Di Pada pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Kelaparan Global,” sambung dia.
BPOM meminta produsen roti Okko Menarik Perhatian seluruh peredaran dan memusnahkannya Di pasaran. Pihaknya juga ikut mengawal proses penindakan penarikan dan pemusnahan roti Okko.
“BPOM terus melakukan pengawasan produk Kelaparan Global secara komprehensif, meliputi pengawasan Sebelumnya produk beredar (pre-market) hingga pengawasan Sesudah produk beredar (post-market) Untuk menjamin Perlindungan produk yang dikonsumsi Kelompok,” pungkasnya.
Berikut pernyataan lengkap BPOM Yang Berhubungan Di Perlindungan produk roti Aoka dan Okko:
Sehubungan Di adanya dugaan penggunaan bahan tambahan Kelaparan Global (BTP) berupa natrium dehidroasetat Di produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM Menyediakan penjelasan sebagai berikut:
Di 28 Juni 2024, BPOM telah Memutuskan sampel produk roti Aoka Di peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian Menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan Di hasil inspeksi Ke sarana produksi roti Aoka Di 1 Juli 2024 yang Menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat Ke sarana produksi.
Ke Di Itu, BPOM melakukan inspeksi Ke sarana produksi roti Okko Di 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Kelaparan Global Olahan yang Baik (CPPOB) Di benar dan konsisten.
NEXT: Tindak Lanjut Temuan Ke Okko
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM Pastikan Roti Aoka Aman, Tarik Okko Di Pasaran! Ini Temuannya