Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) RI Mengintroduksi Aturan yang mengatur label bahaya BPA Di galon air minum Di kemasan (AMDK) Bersama bahan polikarbonat. Aturan ini menuai pro dan kontra Di berbagai pihak.
Salah satu perlawanan paling keras yang menentang regulasi pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) Di galon AMDK diketahui datang Di salah satu asosiasi AMDK yang ketuanya adalah petinggi perusahaan multinasional. Malahan, ia merupakan penguasa pangsa pasar terbesar AMDK botol, Cangkir plastik, dan galon polikarbonat berbahan Bisfenol A (BPA) Di Indonesia.
Di beberapa kesempatan, asosiasi tersebut kerap mengutarakan penolakan keras Yang Terkait Bersama regulasi ini. Penolakan ini menentang usulan pelabelan BPA, lantaran Di 40 tahun penggunaan galon guna ulang polikarbonat belum ada temuan masalah Kesejajaran akibat mengonsumsi AMDK tersebut.
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan mengatur dua pasal tambahan Yang Terkait Bersama pelabelan risiko bahaya BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a Bersama tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Untuk melakukan penyesuaian.
Meski ada yang menentang, ada juga pihak lain yang mengapresiasi langkah BPOM.
“BPOM bisa memperkecil Kemungkinan paparan risiko BPA Lewat pemberian label Di kemasan Konsumsi dan minuman,” kata Dekan Fakultas Resep-Obatan Universitas Airlangga Prof. Junadi Khotib Di keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).
“(Pelabelan) Itu Pada Di Pembelajaran publik sekaligus bentuk perlindungan Untuk masa Di anak-anak Indonesia,” sambungnya.
Adapun Indonesia menjadi satu Di segelintir Bangsa Di dunia yang masih membolehkan penggunaan senyawa kimia BPA Untuk kemasan air minum dan lainnya. Hal ini disinyalir terjadi akibat lobi dan perlawanan sengit yang dimotori Bersama pengusaha AMDK multinasional, sebab BPA justru sudah dilarang dan diperketat Di banyak Bangsa.
Bukti ketatnya peraturan dunia internasional Untuk membatasi BPA terlihat Di pelarangan BPA Di kemasan Konsumsi dan minuman Di 27 Bangsa Di UE yang diumumkan tahun 2024 ini. UE juga sangat tegas meminta perusahaan melakukan transisi hanya Di waktu 18 hingga 36 bulan Untuk mematuhi larangan ini.
Berbeda Bersama BPOM, lembaga ini cukup lunak Memberi waktu empat tahun kepada pengusaha AMDK Untuk ikut regulasi pelabelan kemasan galon BPA. Lunaknya Aturan Di Indonesia dinilai bertolak Dibelakang Bersama temuan uji Mobilitas Penduduk BPOM Di AMDK galon polikarbonat yang justru menghasilkan temuan yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan uji Mobilitas Penduduk BPOM Di AMDK galon polikarbonat (PC) sepanjang tahun 2021-2022, ditemukan 3,4 persen sampel Di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal Mobilitas Penduduk BPA yang dipatok BPOM: yakni 0,6 bpj (Pada per juta).
Lalu ada 46,97 persen sampel Di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel Di sarana produksi yang dikategorikan ‘mengkhawatirkan’ atau Mobilitas Penduduk BPA-nya berada Di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5 persen Di sarana produksi (galon Mutakhir) dan 8,67 persen Di sarana peredaran yang dikategorikan ‘berisiko Pada Kesejajaran’ Lantaran Mobilitas Penduduk BPA-nya berada Di atas 0,01 bpj.
Akan Tetapi, Aturan Indonesia yang sangat lunak ini bukan sesuatu yang aneh Lantaran hal serupa juga terjadi Di Amerika Serikat. Diketahui, lobi industri Di AS cukup kuat. Meski ada lebih Di 100 publikasi Studi tentang bahaya BPA, Food and Drug Administration (FDA) masih belum meregulasi kemasan BPA Lantaran Mengkaji dua hasil Kajian pro-BPA yang justru didanai Bersama grup industri kimia yang tidak netral.
Di tahun 2023, Otoritas Perlindungan Ketahanan Pangan Eropa (EFSA) secara signifikan menurunkan batas aman paparan BPA, Menunjukkan komitmen Pada standar Perlindungan yang lebih ketat. Akan Tetapi, keputusan ini Berusaha Mengatasi penolakan Di kelompok industri, yang mengindikasikan adanya upaya lobi Untuk melonggarkan standar tersebut.
Masalah-masalah ini mencerminkan pola kelambanan regulasi dan pengaruh industri yang mirip Bersama temuan investigasi Washington Post tahun 2009. Situasi ini menekankan perlunya kewaspadaan dan advokasi berkelanjutan Untuk memastikan bahwa kepentingan Kesejajaran Komunitas diprioritaskan Di atas tekanan industri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pelabelan Bahaya BPA Di AMDK, Ditolak Korporasi-Diapresiasi Akademisi