Jakarta, CNN Indonesia —
Seluruh kendaraan yang beroperasi Di jalan Indonesia Di dasarnya wajib membayar Pph tahunan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan syarat atas legalitas sebuah kendaraan Di jalan raya.
Meski begitu, pemerintah Memberi pengecualian Di sejumlah jenis kendaraan tertentu. Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pph Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pembantu Kepala Negara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pph Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pph Alat Berat, lima kendaraan yang dikecualikan Didalam Pph tahunan meliputi:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Sebagai keperluan Lini Pertahanan dan Perlindungan Bangsa
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Asing Didalam asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Memperoleh fasilitas pembebasan Pph Didalam pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Lewat peraturan Lokasi Yang Berhubungan Didalam Pph dan retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama Untuk Sepeda Listrik. Jika Sebelumnya Itu Sepeda Listrik secara tegas dikecualikan Didalam objek Pph, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Di aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Didalam bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk regulasi terbaru, Sepeda Listrik tetap dikenakan Pph. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa Karena Itu tidak Berencana sebesar kendaraan konvensional Lantaran adanya insentif Didalam pemerintah Lokasi.
Hal ini mengacu Di Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Sebagai Sepeda Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Di Di Itu, Sepeda Listrik Didalam tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Didalam bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Pph Didalam Lokasi.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pph Tahunan











