loading…
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (Ditengah). Foto/Dok SindoNews
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku dan telah menjalani penahanan Di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur Sebelum tanggal 18 Maret 2026,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Lewat keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Ke tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah Melakukanupaya melakukan konfirmasi Sebagai permintaan keterangan Pada saksi korban saudara AY. Akan Tetapi, Ahli Kebugaran belum mengizinkan Di alasan Keadaan. “Pasal yang diterapkan kepada para Dugaan Pelaku adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.
Baca Juga: Puspom TNI Surati LPSK Sebagai Periksa Andrie Yunus
Berikutnya, Ke tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI Memperoleh surat Untuk Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Berkata bahwa saksi korban Sdr. AY berada Di bawah perlindungan LPSK. Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK Yang Terkait Di permohonan Sebagai meminta keterangan Untuk saksi korban Sdr AY.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditempatkan Di Tahanan Maximum Security











