Denpasar –
Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 226 Warga Negeri Foreign (WNA) yang terlibat tidak kejahatan pidana Di Bali. Paling banyak berasal Didalam AS, negaranya Donald Trump.
Kepolisian Lokasi (Polda) Bali mencatat ada 120 Perkara Pidana pidana yang melibatkan warga Negeri Foreign Di Bali sebagai pelakunya Pada tahun 2024.
“WNA bermasalah Di Bali Didalam data 2024 tercatat sebanyak 226 orang WNA ditangkap, Lantaran terlibat tindak pidana baik kriminal umum, khusus, dan Medis-Obatan Terlarang,” ungkap Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya Pada konferensi pers Di Denpasar, Senin (30/12) lalu.
Didalam 226 WNA yang terlibat tindak pidana Di Bali Pada 2024 itu, Daniel Membeberkan terbanyak berasal Didalam AS sebanyak 34 orang, disusul Australia (32), Rusia (28), Inggris (25), Jerman (12).
“Jumlah tersebut belum termasuk WNA yang ditangani Perpindahan Penduduk dan BNN Bali dan penyidik Yang Terkait Didalam lainnya,” imbuhnya.
Daniel lantas merinci WNA yang terlibat pidana umum sepanjang tahun ini sebanyak 133 orang. Jumlah tersebut Menimbulkan Kekhawatiran 49 persen dibandingkan 2023 yang hanya 89 orang.
Di Di Itu, Polda Bali juga menetapkan lima Individu Terduga WNA Yang Terkait Didalam tindak pidana khusus dan siber. Sambil, WNA yang terlibat Perkara Pidana Hukum Medis-Obatan Terlarang Di Bali sepanjang tahun ini sebanyak 88 Individu Terduga.
Selain menjadi pelaku tindak pidana, Polda Bali juga mencatat sebanyak 228 WNA menjadi korban kriminal Di Pulau Dewata. Jumlah tersebut Menimbulkan Kekhawatiran 31 persen Didalam catatan tahun 2023.
Sedangkan, WNA yang terlibat kecelakaan lalu lintas Di Bali Pada 2024 sebanyak 142 kejadian atau Menimbulkan Kekhawatiran 35 persen dibandingkan tahun lalu Didalam korban meninggal dunia sebanyak 21 orang.
Ada 138 Kartu Kuning Perpindahan Penduduk Di 2024, 15 Perkara Pidana Hukum Prostitusi
Sambil Itu, Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Denpasar mencatat ada lebih Didalam 138 Perkara Pidana Hukum Kartu Kuning keimigrasian yang terjadi sepanjang tahun 2024.
Jumlah Kartu Kuning yang dilakukan Didalam warga Negeri Foreign (WNA) tersebut Menimbulkan Kekhawatiran dibandingkan Di tahun 2023 yang berjumlah 104 Perkara Pidana Hukum.
Jenis Kartu Kuning keimigrasian yang dilakukan Didalam para WNA sepanjang tahun 2024 ada beragam. Termasuk Di antaranya 15 Perkara Pidana Hukum prostitusi online yang melibatkan WNA Di Area hukum Perpindahan Penduduk Denpasar.
Selain Perkara Pidana Hukum prostitusi, terdapat pula Perkara Pidana Hukum Mengelabui Orang Lain (scamming) sebanyak 6 Perkara Pidana Hukum dan Kartu Kuning izin tinggal atau overstay sebanyak 64 Perkara Pidana Hukum. Sesudah Itu, WNA tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 Perkara Pidana Hukum, serta penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, hingga Mengambil Barang Orang Lain Didalam Kekejaman sebanyak 60 Perkara Pidana Hukum.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay, bekerja tanpa izin, hingga melakukan kegiatan yang tidak sesuai Didalam tujuan visa yang diberikan Berencana dikenai Hukuman Politik, paling berat Berencana dideportasi dan ditangkal masuk Di Indonesia.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali, bisa dibaca selengkapnya Di sini dan Di sini.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 226 WNA Terlibat Kejahatan Di Bali, Paling Banyak Didalam Negaranya Trump