Ilustrasi judi online. Foto/Dok SINDOnews
“Skuat penyidik berhasil mengamankan Di lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan Hingga Di rekening senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Kini para Dugaan Pelaku diamankan Hingga Polda Metro Jaya Sebagai dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa membuka secara terang Di Tindak Kejahatan tersebut.
Wira menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas siapa saja orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon Dukungan Di seluruh komponen Komunitas, agar proses yang Di dilakukan bisa berjalan Didalam lancar.
“Sesudah Itu Hingga sisi lain, tentunya kami juga memohon Dukungan Di instansi-instansi Yang Berhubungan Didalam, khususnya Di hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, Lantaran Di Tindak Kejahatan perjudian ini kami Berencana lapis Didalam pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi Didalam para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dilakukan pemblokiran.
“Bahwa peran Di Ke MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website Sebagai dijaga website-nya, supaya tidak diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, Dugaan Pelaku DM berperan membantu kejahatan Di Ke MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Karena Itu saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita